Tanjung, kontrasX.com – Total 23.781 butir obat terlarang disita jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Belasan ribu obat terlarang tersebut diamankan dari tiga pelaku antara lain NA (28) warga desa Lumbang kecamatan Muara Uya, RM (22) warga desa Seradang kecamatan Haruai dan MA (18) warga desa Tanta kecamatan Tanta.
Adapun rincian obat terlarang tersebut diantaranya 13.220 butir obat Dextro dan 10.561 obat Yurindo.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin menuturkan ungkap kasus ini dari hasil penyelidikan dan investigasi pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
“Para pelaku merupakan target operasi pengedaran obat tanpa izin edar di wilayah Tabalong” tuturnya, Rabu (6/9).
Fathony menyebutkan para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan secara online dengan akun yang tersamarkan.
“Akun ini (terlihat) tidak berjualan obat, namun dengan akun lain ketika didalami ternyata juga berjualan obat-obatan (terlarang) tersebut” sebutnya.
Ia menerangkan pemesanan obat terlarang dapat diakses dengan mudah asal mengetahui dimana jalur penjual obat terlarang tersebut.
“Setelah dapat, akhirnya dapat nomor WA dan berkelanjutan untuk membeli barang, itulah yang membuat mudah mendapatkan barang tersebut” terangnya.
Ia menyampaikan hingga kini pihaknya belum mengetahui asal dari obat tersebut dan masih dalam tahapan penyelidikan karena peredarannya melalui marketplace.
“Belum bisa kita deteksi benar-benar dimana, cuma nomor WA dan segala macam sudah dalam tahap penyelidikan” ucap Fathony.
Fathony mengatakan para pelaku dalam bisnisnya menjual obat terlarang tersebut dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian dan sasaran pembeli kalangan pelajar dan remaja.
“Satu butir bisa dijual Rp 3.000 padahal dibeli hanya Rp 1.000 per butir jadi keuntungannya cukup besar” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Polres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin menyampaikan ketiga pelaku ditangkap pada waktu dan tempat kejadian berbeda.
“Waktu kejadian yaitu tanggal 24, 25, dan 31 Agustus 2023. Untuk tempat kejadian di Kecamatan Muara Uya, Haruai, dan Kelurahan Mabuun” ucapnya.
Kini para pelaku sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Ancaman hukumannya pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling Rp 5 miliar” pungkasnya. (Can)