Tanjung, kontrasX.com – 23,77 gram sabu dimusnahkan jajaran Polres Tabalong di halaman Mapolres setempat, Rabu (6/9).
Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu merupakan milik pria berinisial DI (43) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya.
Wakapolres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin menuturkan pemusnahan dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.
“Barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender untuk menghindari penyalahgunaan” tuturnya.
Taufiq menyebutkan sebelumnya pelaku diamankan jajarannya di sebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, pada 25 Agustus lalu.
“Selain Sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merek warna merah muda (ekstasi)” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut disaksikan perwakilan kuasa hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK dan KNPI. (Can)