TANJUNG, kontrasX.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan bagi Pemerintah Desa.
Lantas, sejauh mana fungsi dan peran BPD dalam melakukan pengawasan ?
Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, Aidy Risyawal menuturkan tugas pengawasan yang dilakukan BPD tidak bisa masuk terlalu jauh.
“Dalam artian, BPD cuman bisa mengingatkan. Tidak bisa masuk ke ranah yang melarang atau mengatur” bebernya pada kontrasonline.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang dilaksanakan BPD mirip dan senada dengan fungsi dan pengawasan yang dilakukan di DPRD.
“Pengawasan yang lebih Rigid, lebih punya kekuatan secara hukum itu dimiliki oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat. Ini yang lebih punya peran” tandasnya.
Ia juga mengaku pihaknya sudah menyampaikan pada BPD supaya tidak menyalahkan fungsi pengawasan maupun melanggar batasan kewenangan yang dimiliki.
“Ketika terjadi permasalahan di desa kami mendorong BPD untuk langsung melaporkannya pada lnspektorat” katanya.
Aidy menegaskan pengawasan yang dimiliki BPD bersifat monitoring.
“Tidak bisa memberi sanksi, tidak bisa mencampuri urusan sistem penganggaran ketika sudah ditetapkan dan dijalankan. Kalau dalam proses perencanaan hingga penetapan BPD memang dilibatkan” paparnya.
Setelah akhir tahun anggaran selesai, Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa pada BPD.
“Disini pintu BPD melakukan evaluasi dan memberi kritik terhadap penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan Kepala Desa” pungkasnya. (Boel)
Tolong report juga bagaimana kalau bpd nya ikut sama aparatur desa dalam hal tugas nya, dan semua yang berwenang didalam desa hanyalah aparat nya saja , lalu tujuan dan tugas dari BPD itu apa kalau semua wewenang milik aparat,