TANJUNG, kontrasx.com – Kabar tentang membayar pajak kendaraan (perpanjangan STNK) tanpa KTP pemilik asli di tahun 2026 mendapat perhatian luas.
Tak hanya disorot media, kabar ini juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Lantas, bagaimana aturan “kelonggaran” ini di Kabupaten Tabalong?.
Kanit Regident Polres Tabalong, Ipda Rindho Rahmat menuturkan pihaknya juga sudah menerima instruksi dari Korlantas Polri.
“Terkait pengesahan pajak (perpanjangan STNK) sudah diinstruksikan Korlantas ke seluruh jajaran Samsat Polres. Instruksinya baru-baru ini” terangnya pada kontrasx.com, Kamis (16/4).
“Bagi pemohon pengesahan pajak yang tidak sesuai dengan KTP-nya akan dikasih blanko blokir maupun blanko balik nama” sambungnya.
Rindho mengatakan meski tak ada KTP pemilik asli, pajak kendaraan tetap pihaknya cetakkan.
“KTP pemilik asli tetap kita tanyakan, tapi kalau tidak sesuai kita kasih blanko. Intinya tetap kita layani” bebernya.
Ia menjelaskan untuk blanko blokir, di keterangan pajaknya akan diberi stempel untuk melakukan balik nama.
“Kalau tidak sesuai memang dilakukan balik nama, itu wajib, sesuai Undang-Undang” ujarnya.
Menurutnya kalau pemilik kendaraan tetap ngeyel tidak melakukan balik nama maka untuk pembayaran pajak kendaraan berikutnya akan ditolak.
“Kalau dikasih blanko (namun tidak diindahkan) berikutnya akan kita tolak” tukasnya.
Rindho menyatakan aturan ini hanya berlaku hingga awal tahun 2027.
“Berlakunya tahun 2026 sampai awal tahun 2027” pungkasnya. (Boel)






























































