Oleh: Denny Setiawan
Mahasiswa S3 Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat
Email; 2541217310001@mhs.ulm.ac.id
Beberapa waktu lalu, masyarakat Tabalong dibuat bingung dengan berita bahwa PDAM selalu merugi, padahal pelayanan air tetap berjalan dan pelanggan terus membayar tagihan setiap bulan (KontrasX, 9 Oktober 2025). Banyak orang bertanya-tanya: ‘Kalau uang kasnya ada, kok bisa dibilang rugi?’
Pertanyaan ini wajar. Sebab secara logika sederhana, kalau perusahaan masih punya uang lebih dari hasil operasionalnya, seharusnya disebut untung, bukan rugi. Namun dalam dunia akuntansi, cerita bisa berbeda.
Kenapa PDAM Bisa “Rugi” Padahal Kasnya Positif?
Kuncinya ada pada istilah penyusutan aset (depreciation). Setiap kali PDAM membangun jaringan pipa, instalasi air, atau membeli pompa baru, semua itu dicatat sebagai aset. Nilainya tidak langsung dihapus, tapi dibagi selama umur manfaatnya — biasanya 10–20 tahun (IAI, 2022).
Setiap tahun, sebagian nilai aset itu “dihapus” sebagai beban penyusutan. Beban ini tidak melibatkan uang keluar, tapi tetap dianggap biaya yang mengurangi keuntungan. Akibatnya, laba di atas kertas bisa minus, walau kas operasional tetap positif.
Masalahnya: Dana Penyusutan Tidak Pernah Dicadangkan
Secara teori, beban penyusutan ini sebenarnya simbol tabungan masa depan. Artinya, perusahaan seharusnya menyisihkan uang dari hasil operasi untuk mengganti aset lama yang nanti rusak (OECD, 2021). Namun dalam praktik banyak Perusahaan Umum Daerah (Perumda), beban penyusutan hanya dicatat di atas kertas tanpa ada dana cadangan nyata.
Akibatnya, ketika pipa tua bocor atau pompa rusak, kas perusahaan kosong. Solusi instannya? Mereka kembali meminta penyertaan modal dari pemerintah daerah (Pemda). Inilah yang menciptakan lingkaran ketergantungan fiskal: setiap kali rugi, minta modal lagi dimana aset bertambah, penyusutan makin besar, lalu rugi lagi di laporan tahun depan.
Ironi Bonus dan “Rugi Akuntansi”
Lebih ironis lagi, beberapa PDAM tetap membagikan bonus kinerja kepada pegawai, meskipun laporan keuangannya menunjukkan rugi. Biasanya alasannya karena “arus kas masih positif.” Padahal menurut pedoman BPKP (2020), bonus hanya boleh dibagikan jika kinerja keuangan benar-benar efisien dan berkelanjutan.
Dengan logika seperti ini, perusahaan daerah tampak untung hari ini, tapi bangkrut diam-diam di masa depan. Ketika aset sudah habis masa pakainya, mereka lagi-lagi akan bergantung pada dana APBD untuk menutup kekurangan.
Seharusnya: PDAM Mandiri, Bukan Disuapi
Perusahaan daerah seperti PDAM sejatinya bukan hanya penyedia air, tapi juga pengelola aset publik. Artinya, mereka harus bisa mengelola uang dan aset dengan prinsip profesional, seperti perusahaan swasta. Penyusutan bukan musuh, tapi alat disiplin keuangan supaya ada dana cadangan investasi baru (World Bank, 2022).
Idealnya, setiap tahun PDAM:
1. Menyisihkan dana penyusutan ke rekening khusus (depreciation reserve fund).
2. Tidak membagi bonus kalau belum menutup beban penyusutan.
3. Menetapkan tarif air berdasarkan biaya riil (cost recovery tariff), bukan pertimbangan politik.
4. Mengajukan penyertaan modal hanya untuk ekspansi pelayanan publik, bukan menutup kerugian rutin.
Masalah Utama: Bukan Rugi, Tapi Tata Kelola
Jadi, yang perlu diperbaiki bukan sekadar angka “rugi” di laporan, melainkan pola pikir pengelolaan perusahaan daerah. Selama manajemen masih berpikir “kalau kurang ya minta ke Pemda”, maka tidak akan pernah lahir budaya efisiensi. Dan selama politik masih ikut menentukan tarif air atau bonus, profesionalisme akan kalah oleh kompromi.
Masalah PDAM Tabalong hanyalah cermin dari penyakit lama banyak BUMD di Indonesia: ‘Menganggap penyertaan modal sebagai hak, bukan kepercayaan publik.’
Saatnya Berani Berbenah
Rugi akuntansi bukanlah aib, asalkan disertai rencana perbaikan. Tapi jika “rugi” justru dijadikan alasan untuk terus bergantung pada APBD, maka perusahaan daerah tidak akan pernah dewasa.
PDAM — dan semua BUMD — seharusnya menjadi contoh bagaimana uang rakyat dikelola secara profesional. Karena sesungguhnya, air yang mengalir ke rumah warga bukan hanya soal pelayanan publik, tapi juga soal kejujuran dalam mengelola aset rakyat.
Referensi:
KontrasX. (2025, 9 Oktober). Kenapa PDAM Tabalong Selalu Merugi, Ini Jawabannya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2022). PSAK 16: Aset Tetap.
OECD. (2021). Corporate Governance of State-Owned Enterprises: Reform Priorities in Asia.
BPKP. (2020). Pedoman Tata Kelola BUMD yang Baik.
World Bank. (2022). Sustainable Water Utility Management: Strengthening Financial Resilience.






























































