Tanjung, kontrasX.com – Pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang berobat tidak boleh lagi dibebani biaya “menebus” obat dari luar dengan alasan stok obat di fasilitas kesehatan (Faskes) habis.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang membawahi banua enam, Muhammad Masrur Ridwan.
Masrur menuturkan menurut Regulasi Pasien peserta Program JKN yang berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat satu ataupun lanjutan tidak boleh lagi dibebani biaya.
“Artinya tidak dibebani obat atau bahan habis pakai. BPJS Kesehatan sudah membayar Faskes satu paket (layanan kesehatan plus obat)” terangnya pada kontrasX.com, kemarin.
Ia menegaskan kalau ada praktik seperti itu (pasien menebus obat diluar) di Rumah Sakit maka yang bertanggung jawab atas Iur biaya tersebut adalah pihak rumah sakit.
“Rumah Sakit bertanggung jawab atas iuran biaya tersebut, maka pasien harus membuktikan dengan bukti faktur pembelian. Diberikan pada pihak rumah sakit untuk diganti pembiayaan” tandasnya.
“Rumah sakit punya kewajiban untuk mengembalikan biaya tersebut” timpalnya.
Terpisah, Kabid Keperawatan dan Kebidanan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Badaruddin Kasim (RSUD HBK), Hamrani membenarkan kalau “nebus” obat diluar bisa di klaim asal pengobatannya sesuai prosedur resmi dan alur layanan rumah sakit.
“Selama ini bisa diklaim, tetapi tidak bisa tanpa prosedur dari dokter. Tidak ada resep diluar pemeriksaan” ujarnya.
Hamrani menyatakan pasien yang bersedia membeli sendiri obat diluar (karena stok obat tersebut di rumah sakit habis) sudah ada kesepakatan.
“Ada kesepakatan dengan pasien dan dia setuju bayar sendiri. Ada sistem koordinasi dengan bidang terkait seperti pelayanan farmasi” imbuhnya.
Ia pun mengakui setiap tahun ada saja pasien yang mengklaim ganti biaya
“Tiap tahun ada saja yang minta ganti biaya. Asal sesuai prosedur yang ada, tanpa prosedur tidak bisa” pungkasnya. (Boel)