TANJUNG, kontrasx.com – Seorang pria berinisial MI (30) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya harus diamankan petugas kepolisian usai diduga melakukan pencurian di warehouse PT. Tiatra yang beralamat di desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Dugaan tindak pidana pencurian tersebut dilakukannya pada Minggu (24/12) sore.
“Pelaku diduga melakukan pencurian 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder di warehouse PT Tiatra” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (3/1).
Joko menuturkan kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi DF yang saat itu melakukan pengecatan di lokasi tersebut.
“Kemudian pelapor MY selaku bagian support dan control head bersama-sama saksi melakukan pengecekan dimana alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah, setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah, benar ada 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder sudah hilang” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari perusahaan merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah karyawan dari subcont PT Tiatra sebagai driver mobil truck pengangkut barang-barang sparepart dari gudang sparepart perusahaan” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Murung Pudak disebuah rumah di desa Maburai, Selasa (2/1).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah alat Towing Hitch Ringfeeder warna hitam” kata Joko. (Can)