TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial SP (30) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (22/2) sore.
Petugas mengamankan pemuda tersebut lantaran terkait tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dilingkungannya ada peredaran barang “haram” tersebut.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, belum lama tadi.
Joko menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut petugas pun bergerak ke lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di desa Tanta Hulu” tuturnya.
Saat diringkus, pelaku tak bisa berkelit karena terdapat ratusan obat terlarang yang ditemukan petugas di dalam rumahnya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, petugas menemukan obat warna putih tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol” bebernya.
“Saat diinterogasi diakui oleh pelaku bahwa (obat terlarang) itu adalah miliknya” timpalnya.
Joko mengatakan kini pelaku sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari ungkap kasus ini turut disita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol dengan jumlah total 120 butir, dua bungkus plastik klip besar dan satu dompet kecil motif bunga” katanya. (Can)