TANJUNG, kontrasx.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil membongkar jaringan peredaran Sabu-Sabu di Utara Tabalong, baru-baru ini.
Tiga pelaku berhasil dibekuk, pertama pria berinisial MA (27) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya diamankan di Desa Namun Kecamatan Jaro pada Selasa (16/4) sore.
Usai membekuk MA, petugas kepolisian meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial IRF (36) dan HM (30) yang tinggal di Desa Namun Kecamatan Jaro di hari yang sama.
Dari ketiga pelaku, Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih total 6,14 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyebutkan terbongkarnya jaringan ini bermula saat diamankan pria berinisial MA (27) disebuah rumah di Desa Namun, Jaro.
“Warga resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur dan sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar” bebernya, Kamis (18/4).
Joko menyebutkan MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari si pemilik rumah yaitu seorang pria berinisial IRF dan istrinya inisial HM.
“Barang bukti disita berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 2 lbungkus bekas minuman suplemen, 4 bungkus bekas pembungkus permen, 2 buah potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 gawai warna biru tua” sebutnya.
Usai pengakuan tersebut, pasangan suami istri tersebut turut diamankan.
“Berawal dari diamankannya MA (27) saat itu berada dirumah pasutri IRF dan HM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya, petugas kemudian menanyakan kepada pasutri itu namun keduanya menyanggah keterangan tersebut” ujar Joko.
Joko menjelaskan tak percaya begitu saja, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dalam lemari di ruang tamu rumah tersebut.
“Keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut milik mereka” jelasnya.
Ia mengatakan dari tangan pasutri tersebut diamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 5,35 gram.
“Lalu 1 buah botol kecil, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah teko warna bening serta 2 buah gawai warna biru dan hijau” katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Can)