TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong terus gencar memerangi peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Teranyarnya, 4 pria berhasil dibekuk dalam waktu singkat oleh petugas pada Selasa (7/5) tadi dengan total barang bukti sabu 1,38 gram.
Ungkap kasus ini berawal dari tertangkapnya pria berinisial DE (46) warga Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta dan AM (46) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak serta CA (25) warga Desa Tanta Hulu di kediamannya DE.
Petugas mengamankan para pelaku usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang menduga di kediaman DE sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membeberkan diamankannya para pelaku saat mereka sedang bertransaksi sabu di ruang tamu.
“Saat petugas tiba di rumahnya, pelaku DE sempat pergi ke belakang rumahnya membuang barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu yang sempat dibuangnya” bebernya, Rabu (8/5).
Joko menuturkan ketika penggerebekan di ruang tamu kediaman DE, petugas juga mengamankan pelaku AM bersama pria berinisial CA (25) warga desa desa Tanta Hulu yang saat itu ada di TKP.
“Pelaku CA sempat membuang kotak bekas rokok berisi barang bukti yang dimilikinya kebelakang kursi yang didudukinya. Dimana pelaku mengaku yang menjual barang tersebut” tuturnya.
Saat diinterogasi pelaku CA mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial EE (32) warga desa Sungai Anyar kecamatan Banua Lawas yang saat itu sedang menunggu di kediamannya karena kendaraannya digunakan oleh pelaku CA.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas pun bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku EE di kediamannya CA.
“Saat petugas tiba, pelaku EE yang melihat CA datang bersama beberapa orang kemudian mengunci dirinya di dalam rumah, namun petugas berhasil masuk melalui pintu belakang rumah tersebut” terangnya.
“Saat dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di tumpukan barang di rumah tersebut yang diakui oleh EE barang tersebut adalah miliknya” timpal Joko.
Joko menyampaikan dari ungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti dari pelaku DE dan AM berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 pipet kaca berisi gumpalan yang diduga sabu-sabu, 1 bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 2 handphone warna merah dan hitam serta uang tunai sejumlah Rp 30 ribu.
Sedangkan dari pelaku CA barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 1 kotak tempat rokok, 1 handphone warna biru hitam serta 1 buah skuter matic warna hitam.
Kemudian dari pelaku EE turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram dan 1 handphone warna rose gold.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” tandas Joko. (Can)