TANJUNG, kontrasx.com – Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabalong mempublikasi 263 foto, nama dan nomor pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan desa (PKD) melalui media sosial (medsos) untuk menjaring tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan upaya ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan calon anggota PKD untuk pemilihan 2024.
“Agar masyarakat dapat mengenal data calon anggota PKD. Seluruh foto, nama dan nomor pendaftaran calon PKD telah dipublikasi melalui medsos Panwaslu kecamatan masing-masing” ujarnya, Senin (28/5).
Mahdan menyampaikan bagi masyarakat yang mengenal dan mengetahui jejak rekam masing-masing calon anggota PKD dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui surat, email, sms/whatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan hingga 30 Mei 2024.
“Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa mendatangi kantor Bawaslu Tabalong di Jalan H. Dandung Suchrowardi Nomor 28, Pembataan atau ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing” ucapnya.
Ia pun memastikan kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan tentunya akan dijaga. Berdasarkan data Bawaslu Tabalong, setelah dibuka pendaftaran pada tanggal 18-21 Mei 2024, kemudian perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 24 Mei 2024 terdapat 265 peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD untuk 131 kelurahan desa.
Setelah dilakukan verifikasi berkas administrasi, terdapat 263 calon anggota PKD yang lulus seleksi administrasi dan telah diumumkan ke publik sebagaimana surat pengumuman Bawaslu Tabalong Nomor 014/KP.01.00/K.KS-08/05/2024 tanggal 25 Mei 2024.
263 calon anggota PKD tersebut, melamar untuk kelurahan desa di Kecamatan Banua Lawas 32 peserta, Kelua 20 peserta, Tanta 22 peserta, Tanjung 30 peserta, Haruai 25 peserta, Murung Pudak 18 peserta, Muara Uya 38 peserta, Muara Harus 14 peserta, Pugaan 12 peserta, Upau 12 peserta, Jaro 24 peserta, dan Bintang Ara 16 peserta.
“Sesuai jadwal, calon anggota PKD tersebut akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Mei 2024 di kantor panwaslu kecamatan masing-masing” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, panwaslu kecamatan akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota PKD yang mendapat tanggapan pada saat tes wawancara ataupun sebelum dilakukan pelantikan.
Sesuai jadwal, calon anggota PKD terpilih akan diumumkan pada tanggal 31 Mei 2024, dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juni 2024.
“Dalam hal masih ada tanggapan dari masyarakat yang diterima setelah pengumuman calon anggota PKD terpilih, panwaslu kecamatan dapat menunda pelantikan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi” tandas Mahdan. (Can)