TANJUNG, kontrasx.com – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang desa dimana salah satu poin yang mengalami perubahan adalah masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Lantas, kapan peraturan baru ini akan diberlakukan ?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Rahadian Noor mengungkapkan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan.
“Undang-Undangnya sudah disahkan. Hasil ringkasan Kemendagri ada 26 poin perubahan” tuturnya pada kontrasx.com, kemarin di ruang kerjanya.
Rahadian mengatakan diberlakukannya aturan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk penerapannya masih menunggu PP sebagai turunan UU” ujarnya.
Ia menyampaikan secara naskah dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak ada disebutkan bentuk penetapannya dan oleh siapa.
“Mungkin nanti di dalam PP ada yang diberikan kewenangan, misal Bupati, dan dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya di pemerintahan daerah, misal Kadis PMD atau Camat” terangnya.
Rahadian menegaskan apabila PP sudah turun maka akan dilakukan penyesuaian jabatan Kepala Desa.
“Jabatan Kades sebelumnya otomatis akan diperpanjang” tukasnya.
Diketahui salah satu poin yang mengalami revisi adalah ketentuan Pasal 39 yang diubah sehingga berbunyi :
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Boel)