TANJUNG, kontrasx.com – Tak lama lagi Kepala Desa di Tabalong bakal memiliki mobil dinas operasional desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Rahadian Noor menuturkan setelah beberapa kali mengadakan pertemuan, para Kepala Desa (Kades) sepakat untuk melakukan pengadaan mobil dinas untuk operasional.
“Keinginan Kades pengadaan mobil operasional untuk pemerintah desa. Disepakati untuk pengadaan mobil ini diserahkan ke masing-masing desa, kita (Dinas) tidak mengkoordinir atau mengakomodir untuk pengadaan ini” bebernya pada kontrasx.com diruang kerjanya, kemarin.
Rahadian mengatakan untuk jenis mobil yang akan dibeli juga sudah disepakati yakni jenis Toyota Avanza tipe G.
“Mobilnya Toyota Avanza tipe G, CC maksimal 1.500 warna hitam. Harganya kisaran Rp 250 – Rp 260 juta. Nanti mobil akan diberi stiker atau logo plat merah” jelasnya.
Ia menyebutkan untuk desa terpencil jenis mobilnya masih belum dirapatkan.
“Pengecualian untuk desa terpencil, masih belum dirapatkan. Tidak mungkin mereka menggunakan mobil jenis Avanza” imbuhnya.
Rahadian menegaskan pengadaan mobil ini untuk menunjang operasional desa ke kabupaten.
“Selama ini mereka menggunakan mobil pribadi atau kendaraan roda dua. Kalau sewaktu-waktu membawa rombongan dari desa ke kabupaten lebih mudah, bawa tokoh masyarakat, PKK dan lainnya” terangnya.
“Disamping itu juga untuk membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah desa masing-masing. Intinya untuk kegiatan kedinasan ke kabupaten atau kecamatan” tegasnya.
Pembelian mobil operasional desa tersebut rencananya tidak dilakukan semua pada tahun ini tapi hanya desa yang manganggarkan saja di APBDes 2024.
Disinggung apakah mobil tersebut nantinya akan diserahkan pada Kades saat berakhir masa jabatannya, Rahadian menyatakan saat ini belum ada aturan mengenai hal tersebut.
“Yang jelas ini jadi aset desa. Saat ini belum ada aturan mengenai hal itu” tandasnya.
Ia juga menyarankan pihak desa saat selesai pengadaan mobil agar dibuat bagaimana tata cara pemanfaatannya.
“Tolong ditegaskan dengan peraturan desa (Perdes) atau peraturan kepala desa (Perkades) bagaimana tata cara pemakaiannya, perawatan dan pemeliharaannya. Jangan semau-maunya dipinjam yang acaranya tidak jelas. Ini aset desa, buatkan aturannya” pungkasnya. (Boel)