TANJUNG, kontrasx.com – Perwakilan organisasi serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tabalong.
RDP juga dihadiri instansi terkait dan perwakilan perusahaan.
ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul mengampaikan ada 8 poin tuntutan yang pihaknya sampaikan pada DPRD yakni tolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT), tolak KRIS BPJS kesehatan, hapus Out Sourcing dan upah murah (Hostum), tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja.
“Kita juga meminta DPRD untuk membantu pengembalian Mediator Hubungan Industrial di Disnaker yang selama ini kosong, meminta PT. SiS mengembalikan Roster kerja 3 hari siang, 4 hari malam dan 1 hari off (over shift) serta meminta PT. Bagas Bumi Persada mempekerjakan Denny Gunawan” terangnya pada kontrasx.com, Senin (10/6) siang usai RDP.
Soal Tapera, Syahrul menegaskan program tersebut juga merugikan buruh karena pekerja yang menabung belum mendapat kepastian mendapat rumah karena masih ada proses seleksi.
“Alhamdulillah di tunda ke tahun 2027, harapan kami bukan hanya di tunda, tapi di cabut. Apalagi banyak juga pekerja sudah kredit rumah, Tapera buat apa” ujarnya.
Begitu pula terkait Out Sourcing dan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, ia mengaku sudah sering pihaknya suarakan.
“Jangan sampai ada upah murah, negara kita termasuk negara kaya masa mensejahterakan pekerja Swasta dan PNS tidak bisa. PNS dua sampai tiga tahun tidak naik gaji, naiknya juga tidak sesuai. Kita ingin tiap tahun ada kenaikan gaji” sambungnya.
Syahrul juga mengapresiasi langkah yang dilakukan DPRD Tabalong dengan mengundang pihaknya untuk menyampaikan aspirasi.
Terpisah, Ketua DPRD Tabalong H Mustafa menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti lima poin tuntutan untuk disampaikan pada pemerintah pusat.
“Ada 5 tuntutan terkait isu nasional dan 3 isu lokal. Yang isu nasional akan diteruskan ke pusat dan isu lokal supaya dilakukan komunikasi dengan dinas terkait dan PT Bagas Bumi Persada (BBP), persoalan ini bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku” bebernya.
“Keberadaan mediator Hubungan Industrial memang sangat penting, tadi dengar dari Disnaker sudah mempersiapkan pengganti dan dinas juga membuka diri untuk yang bersangkutan kembali” timpalnya. (Boel)