TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial (37) warga Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua diringkus aparat berwenang usai diduga edarkan sabu didesanya.
Petugas Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku pada Senin (10/6) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan terungkapnya kasus tersebut berkat laporan warga.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan mereka” tuturnya, Kamis (13/6).
Joko menyampaikan usai mendapatkan laporan tersebut petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat penyelidikan petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua” ucapnya.
Ketika petugas berupaya mendekati, pelaku terlihat membuang sesuatu.
“Pelaku diamankan kemudian diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang sempat dijatuhkan pelaku saat melihat kedatangan petugas” bebernya.
Ia pun mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Pelaku mengakui barang itu adalah miliknya” kata Joko.
Joko menyampaikan usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan 1 buah handphone berwarna hitam” ucapnya. (Can)