TANJUNG, kontrasx.com – Berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Bupati Tabalong beserta 170 Penjabat Bupati atau Walikota se Indonesia akan menjalani Evaluasi Kinerja Kepala Daerah mulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai 31 Juli 2024 mendatang.
Terhitung sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati Tabalong pada bulan Maret 2024, kinerja Hj Hamida Munawarah akan dievaluasi secara berkala sebagaimana ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah.
Pj Bupati Tabalong sendiri akan mengikuti evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah pada tanggal 2 Juli 2024 di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Tabalong, Gusti Judid menyebutkan bahwa ada 111 indikator penilaian yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri serta 10 indikator Prioritas Presiden.
“Semua materi yang akan dipresentasikan pada saat evaluasi, Alhamdulillah sudah rampung sesuai jadwal” ucap Judid.
Ia juga berharap hasil evaluasi atas kinerja Pj Bupati Tabalong dapat nilai yang sesuai harapan, karena sejak Tabalong dipimpin oleh Hj Hamida Munawara, program – program pembangunan Kabupaten Tabalong, Program Prioritas Pemprov serta Program Strategis Nasional tetap berjalan dengan baik. (Rel/Boel)