TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial FAU (29) yang sehari-harinya bekerja di sub kontraktor perusahaan batubara di Tabalong tak berkutik ketika digrebek petugas Satresnarkoba, Selasa (20/8) malam.
Warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta tersebut diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Meski mempunyai pekerjaan yang mapan, pelaku masih nyambi berjualan sabu-sabu.
Tindak kejahatannya terungkap usai warga sekitar melaporkan kelakuan pelaku ke pihak kepolisian.
“Petugas mendapat laporan dari warga yang menyampaikan bahwa dilingkungan mereka ada yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Joko menyampaikan menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dikediaman pelaku.
“Petugas lalu mendatangi kediamannya, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan di kantong celana yang tergantung dikamar beberapa bungkus plastik klip yang berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu” ucapnya.
Mendapati itu, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Iya diakui oleh pelaku (sabu) adalah miliknya. Pelaku juga mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ANT warga Barabai” bebernya.
Ia mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,98 gram, 1 sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 lembar celana pendek warna coklat dan uang tunai Rp 100 ribu” kata Joko. (Can)