TANJUNG, kontarsx.com – Pria berinisial RAD (32) yang beberapa waktu lalu diringkus kepolisian terkait kasus narkotika, kini tersandung kasus lain.
RAD yang merupakan warga Seradang Kecamatan Haruai kini tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan kasus ini terkuak usai pihaknya melakukan pendalaman.
“Setelah ditelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku, petugas menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki RAD” ucapnya, Jum’at (4/10).
Joko menyebut ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya.
“Hasil tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku” sebutnya.
Ia menuturkan dari hasil pengembangan kasus tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Petugas menyita barang bukti berupa 1 dump Truk warna kuning, 1 mobil penumpang warna putih dan 1 skuter metik warna hijau” tuturnya.
Ia pun mengatakan RAD bakal dijerat Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selain tindak pidana narkoba, pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang” kata Joko.
Diberitakan sebelumnya, RAD (32) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong bersama dengan temannya berinsial ARB (35) di sebuah pondok di Desa Seradang Kecamatan Haruai pada 2 September lalu.
Penggerebekan RAD dan temannya di sebuah pondok tersebut berawal dari laporan warga yang resah akan aktifitas peredaran narkotika disekitar lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram yang diakui adalah milik RAD dan temannya.
Selain sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 2 bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 pipet kaca, 1 tempat bekas minyak rambut, 1 buku catatan, 2 handphone, 1 buah tas serta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000. (Can)