TANJUNG, kontrasx.com – Wanita berinisial MD (39) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong harus mendekam di sel tahanan.
Ia diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong kemarin karena diduga melakukan tindak pidana perjudian.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan wanita tersebut.
“Pelaku diamankan disebuah warung di Desa Warukin Kecamatan Tanta” ujarnya, Minggu (3/11).
Joko menyebut pelaku diamankan setelah ada laporan warga.
“Pelaku diamankan usai dilaporkan warga terkait aktifitas perjudian yang dilakukannya” sebutnya.
Ia mengatakan saat diamankan pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel” katanya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti berupa 1 KTP pelaku, 1 kartu ATM, 1 handphone hitam, 2 rekapan angka atau nomor togel, 1 buku rekapan angka dan uang tunai Rp 829.000” ucap Joko.
Joko mengatakan pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita.
“Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi online” katanya.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain” tandasnya. (Can)