TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Tabalong tak segan-segan memberhentikan Pengawas Tempat Pemungutaan Suara (PTPS) yang melanggar Integritas dalam masa tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin, Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki.
“Apabila melanggar sumpah/janji dan kode etik tentunya akan diberhentikan setelah dilakukan verifikasi terhadap temuan maupun pengaduan” tegasnya ketika dihubungi kontrasx.com, Selasa (5/11).
Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku serta sumpah atau janji jabatan.
Mahdan pun telah mengingatkan terkait integritas tersebut pada saat pembekalan PTPS se-Tabalong.
Dalam pembekalan tersebut, ia beserta dua anggota Bawaslu Tabalong, M. Zainudin dan Taberani berbagi tugas untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PTPS di 12 kecamatan.
“Selain materi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kami juga menekankan pentingnya menjaga integritas, kehormatan dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu maupun pemilihan” bebernya.
“Kami berharap kepada seluruh Pengawas TPS dan penyelenggara pemilu lainnya senantiasa menjaga integritas agar penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil” timpalnya.
Ia pun menyampaikan setidaknya ada 550 orang yang resmi dilantik sebagai PTPS pada 3 dan 4 November tadi.
“Pengambilan sumpah atau janji PTPS dipimpin oleh ketua Panwaslu kecamatan sesuai wilayah kerjanya masing-masing” ucapnya.
Ia mengatakan untuk masa kerja PTPS akan berlangsung hingga 4 Desember 2024 mendatang.
“Masa kerjanya 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari pemungutan suara” kata Mahdan.
Adapun rincian PTPS masing-masing kecamatan, Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS.
Kecamatan Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS. (Can)