TANJUNG, kontrasx.com – Barang bukti sabu-sabu hingga senjata tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Rabu (6/11).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tabalong yang dilakukan bersama jajaran aparat hukum lainnya.
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Plh Kajari, Pinto Aribowo menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Serta berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong yang amarnya memutuskan atau memerintahkan memusnahkan barang bukti” ucapnya.
Pinto membeberkan barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 24 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 21 perkara, serta Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 2 perkara sehingga total terdapat 47 perkara” bebernya.
Ia menyebut barang bukti perkara Narkotika berupa sabu-sabu seberat 49,836 gr dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen lalu dibuang di septic tank.
“Sementara barang bukti perkara lainnya berupa senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, handphone dipukul menggunakan palu sedangkan lain-lainnya dibakar didalam drum” sebutnya.
Ia mengatakan pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tabalong.
“Dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari dampak negatif barang bukti kejahatan” kata Pinto. (Rel/Can)