TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial MHI alias H (30) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak tak berkutik ketika diamankan jajaran Polres Tabalong dibelakang sebuah bangunan sarang burung walet milik warga, malam tadi.
Tanpa perlawanan, MHI digiring petugas gabungan yang sejak siang hari melakukan pengejaran terhadap dirinya.
MHI merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya seorang pedagang perempuan berinisial HL (43) warga Kelurahan Agung di lapak dagangannya di jalan Pelajar Kelurahan Tanjung.
Pelaku yang merupakan karyawan korban tega melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan sejumlah luka dan membuat korban meninggal dunia.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo membenarkan penangkapan pelaku.
“Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian, pelaku diamankan tanpa perlawanan” ujarnya, Jum’at (17/1).
Danang menyampaikan berbekal dengan penyelidikan cepat dan informasi masyarakat pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian dan berhasil menangkap pelaku.
“Tim gabungan berhasil menemukan persembunyian pelaku di Belimbing Raya dibelakang sebuah bangunan sarang burung walet milik warga. Penangkapan (pelaku) dilakukan pada pukul 20.30 wita” bebernya.
Ia menuturkan pelaku melarikan diri lantaran takut usai melakukan tindak kejahatan.
“Pelaku mengaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan karena takut” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, kejadian tersebut bermula dari upah angkut buah yang belum dibayarkan korban di hari kejadian dan menumpuknya, pelaku juga kesal dan sakit hati karena sering dimarahi.
“Menurut keterangan salah satu saksi, ia melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh dilantai dengan bersimbah darah dan sempat melerai penganiayaan tersebut dan kemudian pelaku melarikan diri” jelas Danang.
Danang juga menerangkan berdasarkan pemeriksaan pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Korban datang dengan sejumlah luka diantaranya pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek sepanjang 5 sentimeter, lengan atas kiri sampai ke siku, luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 sentimeter, punggung sebelah kiri luka robek dengan tepi luar ukuran panjang kurang lebih 6 sentimeter, perut atas sebelah kiri luka robek kurang lebih 3 sentimeter dan kaki kiri dibawah lutut luka robek ukuran kurang lebih 2 sentimeter.
“Pihak keluarga lorban tidak bersedia untuk di lakukan tindakan Autopsi dan bersedia membuat surat pernyataan dan penolakan Autopsi” katanya.
Ia menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat turut diamankan” pungkas Danang. (Can)