TANJUNG, kontrasx.com – Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pedagang perempuan berinisial HL (43) warga kelurahan Agung kecamatan Tanjung.
Rekonstruksi inj diperagakan langsung oleh tersangka berinisial MHI alias H (30) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak dihadapan penyidik, kejaksaan dan kuasa hukum di halaman Mapolres Tabalong, Kamis (6/2).
“Rekonstruksi dilaksanakan tidak di tempat kejadian perkara di sebuah toko buah di pasar Tanjung melainkan di halaman Polres Tabalong dengan alasan keamanan” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Joko menyebut rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti” sebutnya.
Pada awal rekonstruksi, tampak tersangka dan korban (yang diperankan oleh petugas) sedang berada di toko buah milik korban.
Lalu korban tidak ada berbicara dengan tersangka dan ketika pelaku mengajak berbicara, korban tidak menghiraukan.
“Kemudian tersangka meminta izin kepada korban untuk pulang dan korban menjawab dengan nada tinggi dan pada saat itu tersangka bertanya-tanya ada permasalah apa korban, dikarenakan tersangka merasa tidak diperlakukan seperti anak buah korban yang lain” bebernya.
Usai itu saat dirumah, tersangka menghubungi korban melalui telepon dan menanyakan kepada korban apa salah tersangka.
Pada siang harinya, tersangka kembali ke tempat kejadian atau toko milik korban dan pada saat itu tersangka melihat korban sedang mengasah 1 bilah pisau belati dan sambil berkata judes pada tersangka.
“Ketika itu tersangka merasa kesal dan marah, korban kemudian meletakkan pisau yang sudah diasahnya di dekat meja. Usai mengasah pisau, korban berlalu didepan tersangka, lalu tersangka kemudian mengambil pisau tersebut kemudian mendekati korban seraya memeluk korban dari arah depan dan menusukkanya ke bagian punggung korban” ucapnya.
Joko menyampaikan tersangka dan korban kemudian terjatuh dengan posisi tersangka menindih tubuh korban.
“Tersangka kembali menyayatkan pisau tersebut ke lengan kiri korban sementara itu korban berusaha menangkis” ujarnya.
Saat itu, saksi inisial AM yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban dengan posisi di tindih oleh tersangka yang sedang memegang pisau ditangan kanan dan berusaha menusuk korban.
“Saksi berhasil mengambil pisau ditangan tersangka dan membuangnya kesamping kanan. Kemudian saksi lain yaitu JA juga mendengar teriakan minta tolong dan melihat saksi AM berusaha melerai tersangka yang sedang menindih dan berusaha menusuk korban” katanya.
Selanjutnya, kedua saksi kemudian menjauhkan tersangka dari tubuh korban lalu keduanya membantu mengangkat korban ke mobil ambulan. (Can)