TANJUNG, kontrasx.com – Setelah sempat tertunda karena tidak kuorum, DPRD Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna.
Paripurna kali ini beragenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani dalam paparannya menyatakan penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 memperhatikan beberapa hal seperti Asumsi ekonomi makro Tabalong tahun 2025, Target pertumbuhan ekonomi 5,0% – 5,49%.Persen, Target inflasi 2,0% – 4,0% persen, Target tingkat kemiskinan 5,63 – 5,26 persen, Target ipm 76,08-78,08, Target gini rasio 0,280-0,270 persen dan Indeks kualitas lingkungan hidup 74,00.
“Adapun target penggangguran 3,43-3,31 persen, di mana target nasional 4,5 – 5,0 persen dan provinsi 3,86 – 4,25 persen” terangnya dihadapan anggota DPRD, instansi vertikal dan jajaran Pemkab, Rabu (04/6).
H Fani menjelaskan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, ditetapkan beberapa prioritas pembangunan tahun 2025 yakni:
- Peningkatan kesempatan kerja sebagai salah satu untuk penurunan kemiskinan dan pengangguran.
- Optimalisasi pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka penurunan stunting.
- Penguatan struktur ekonomi produktif sektor-sektor unggulan untuk mengurangi tingkat kesenjangan (gini ratio).
- Meningkatkan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah sebagai upaya pemerataan pembangunan disemua desa untuk mempersiapkan Tabalong sebagai penyangga IKN.
- Optimalisasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan untuk pencapaian indeks reformasi birokrasi yang maksimal.
- Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
“Apabila terjadi perubahan target pendapatan sesuai aturan yang berlaku baik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Presiden, maka belanja akan disesuaikan pada tahapan penganggaran sesuai dengan arah kebijakan daerah dalam RKPD Tahun 2025” ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini membeberkan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yakni Proyeksi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.965.720.396.578,85 yang terdiri dari:
“Proyeksi Pendapatan Daerah ini terdiri atas Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 290.230.809.786,85, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.461.610.301.792” jelasnya.
“Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Diproyeksikan sebesar Rp 213.879.285.000” timpalnya.
H Fani mengungkapkan Rencana Alokasi Belanja Daerah dengan melihat kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp 3.597.627.682.731,19 yang meliputi:
Belanja Operasi sebesar Rp 2.009.006.471.335,39
Belanja Modal sebesar Rp 1.205.575.390.626,61
Belanja tidak terduga sebesar Rp 12.792.339.769,19 dan
Belanja transfer sebesar Rp 370.253.481.000.
Adapun Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan berupa :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 676.200.601.468,34
dan Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 44.293.315.316 sehingga
Pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp 631.907.286.152,34.
Selain Penyampaian KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna DPRD Tabalong juga beragenda Penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong tahun 2025-2029 dan Penjelasan Bupati terhadap perubahan Propemperda tahun 2025. (Boel)






























































