TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang diduga melintasi jalan negara.
Pemantauan ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Desa Lano, Kecamatan Jaro yang merupakan kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Rabu (4/6) tadi.
Personel Satlantas Polres Tabalong yang turun langsung melakukan pemantauan intensif di jalur-jalur yang berpotensi dilintasi kendaraan angkutan batu bara.
Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan menyampaikan giat ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan” ucapnya, Kamis (5/6).
Oki membeberkan pemantauan kali ini bentuk respons cepat informasi yang beredar di masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut batu bara.
“Patroli ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima sebelumnya, mengenai adanya aksi penghadangan oleh warga terhadap truk bermuatan batu bara di wilayah Muara Kate, Kalimantan Timur. Truk-truk tersebut diduga akan menuju ke Perusahaan di Kabupaten Tabalong” bebernya.
Ia menyatakan pihaknya tidak mendapati aktivitas angkutan batu bara saat melakukan giat.
“Hasil dari patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan raya maupun di wilayah perbatasan Kalsel–Kaltim dalam wilayah hukum Polres Tabalong” ujarnya.
Meski tak menemukan aktivitas terlarang itu, pihaknya tetap akan melaksanakan pemantauan secara rutin di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna menekan potensi gangguan lalu lintas dan kamtibmas” kata Oki.
Sementara, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menanggapi hal tersebut pihaknya tetap berpedoman pada kebijakan pimpinan, khususnya terkait pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tambang.
“Kapolda Kalimantan Selatan telah menegaskan bahwa truk-truk pengangkut batu bara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi kondisi infrastruktur jalan” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Polres Tabalong bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atas kebijakan tersebut.
“Melalui kegiatan ini, Polres Tabalong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat, serta mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas daerah” ucapnya.
Ia pun berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau mengetahui ada aktifitas terlarang tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
“Kami himbau untuk seluruh perusahaan tambang dan sopir angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang berlaku” tandas Joko. (Can)






























































