TANJUNG, kontrasx.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas apabila ditemukan penyelewengan penggunaan dan penyaluran gas LPG 3 Kg atau sering disebut “Gas Melon”.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Syam’ani, Selasa (8/7).
“Kalo ditemukan ada yang terbukti melanggar, tentunya akan diberikan peringatan dan pembinaan, dan jika masih melanggar maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundangan-undangan” ucapnya kepada kontrasx.com.
Syam’ani menyampaikan pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan melaksanakan pengawasan terpadu pada minggu ini.
“Pengawasan ini mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan pengawasan itu juga akan dibarengi dengan sosialisasi langsung ke pangkalan dan pengecer.
“Agar seluruh pihak memahami dan menjalankan ketentuan dalam surat edaran secara konsisten dan bertanggung jawab” sebutnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.
“Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, kami mohon agar segera melaporkannya kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti” pinta Syam’ani.
Syam’ani menyatakan terbitnya surat edaran Bupati Tabalong menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi “gas melon” subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang berhak akan tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan dan pendistribusian LPG bersubsidi” tandasnya.
Ia menambahkan saat ini harga gas melon di pengecer bervariasi dikisaran Rp 50 sampai 60 ribu per tabung. (Can)






























































