TANJUNG, kontrasx.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan Surat Edaran (SE) pengaturan penggunaan dan peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi.
SE bernomor B. 1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 yang ditandatangani Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor Rifani diterbitkan dalam rangka memastikan penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edaran Bupati Tabalong itu juga diterbitkan menindaklanjuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0385/KUM/2022.
Dalam edaran itu diatur bahwa Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi, karena tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Selanjutnya, pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 300.000.000 atau aset usaha lebih dari Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan), dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dalam kegiatan usahanya.
Masyarakat Kabupaten Tabalong yang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp 3.592.197 atau diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Kemudian, pangkalan penyalur gas LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib mendahulukan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Jika terdapat kelebihan stok, pangkalan dapat menyalurkan maksimal 10 persen dari total alokasi yang diterima kepada pengecer yang telah terdaftar dalam sistem MAP.
Agen LPG wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pangkalan di bawah koordinasinya. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, agen berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk pemutusan kontrak kerja sama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga LPG tabung 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan LPG diantaranya;
Jarak kurang dari 10 km dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp 25.000 per tabung.
Jarak antara 10 km hingga 20 km dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp 27.500 per tabung.
Jarak lebih dari 20 km dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp 30.000 per tabung.
Dalam beberapa hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan melaksanakan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian, penyaluran, dan penjualan LPG tabung 3 kg bersubsidi, mulai dari tingkat agen, pangkalan, hingga pengecer, guna memastikan ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Syam’ani membenarkan edaran tersebut.
“Iya betul” ujarnya saat dihubungi kontrasx.com via pesan singkat, Selasa (8/7).
Syam’ani menyampaikan sejak hari ini Pemkab Tabalong melalui SKPD dan para Camat secara berjenjang mensosialisasikan SE tersebut agar bisa menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Kami tentu berharap seluruh pihak bisa melaksanakannya” tandasnya. (Can)































































..ASN dan UMK dilarang beli gas melon, emang bisa diawasi ? Demi mengatasi permasalahan melon SE pun dipaksa untuk dikeluarkan padahal orang – orang
disekeliling istana banyak juga yg suka dengan melon.
Sementara petani melon kepalanya sakit mikirin produksi disisi lain sang tengkulak tertawa puas akan harga melon yg semakin tinggi……
Tapi tuhan tidak tidur….semakin banyak penikmat melon maka semakin banyak doa untuk memiskinkan rakyat, tidak heran ada PNS yg gajinya minus. Inilah akibat doa itu tadi manipulasi bisnis kemiskinan.
Melon oh melon..
Tapi harus di barengi dengan tabung 5,5 kg isinya harus full/penuh tidak kurang biasanya kurang karena di suntik.
Lebih tegas dng program gas melon sebab saat ini bnyk org mampu dng gaji diatas 5jt ,PNS,dan pedagang makanan pny gas smpek lebih 3 masih memakai gas melon sehingga kami org miskin yg seharusnya memakai TDK kebagian tolong pemerintah lebih adil ,tegas membuat program .