TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan lima orang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Diamankan sejumlah orang ini saat petugas menggerebek sebuah rumah di kelurahan Mabu’un, Rabu (23/7) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, 4 orang yaitu seorang perempuan TM (30) dan pria RH (15) yang merupakan ibu dan anak, serta MR (31) dan WA (26) yang diketahui sebagai pasangan suami-istri diamankan.
Tak sampai disitu, usai diinterogasi keempatnya kompak menyebutkan barang haram yang dikonsumsi mereka didapat MRM (31), warga Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak yang diduga pengedar sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan kasus ini berhasil diungkap berkat laporan warga.
“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa disebuah rumah di kelurahan Mabu’un milik pelaku TM diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba sabu” ucapnya, Jum’at (25/7).
Joko menuturkan menanggapi laporan tersebut petugas langsung ke TKP dan benar saja dugaan warga tersebut.
“Saat petugas datang keempatnya bersama-sama diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu” tuturnya.
Ia membeberkan petugas mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersebut.
“1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, 1 pipet kaca, 1 korek api gas warna biru, 1 bong yang terpasang sedotan dan 1 handphone berwarna biru” bebernya.
Usai mengamankan keempat pelaku tersebut, petugas menuju pemasok barang haram tersebut dimana nama diduga pengedar sudah disebutkan oleh para pelaku saat diinterogasi.
Petugas kemudian langsung mendatangi tempat domisili MRM di kelurahan Mabu’un dan mengamankan.
“Dari pelaku MRM disita beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram, 1 handphone warna silver, 1 timbangan digital kecil silver, 1 sekop yang terbuat dari sedotan, 1 stop kontak, uang tunai Rp 245 ribu dan 1 unit skuter metik” jelasnya.
“Kini kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” tandas Joko. (Can)






























































