Tanjung, kontrasx.com – Dua pemuda asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, berinisial AR (26) dan MUR (27), harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., bersama personel Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Plg. Kapolsek IPTU Sunaryo, pada Sabtu sore (04/10).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan saat petugas sedang berpatroli.
“Saat tiba di Jalan Raya Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, petugas melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan terlihat membawa sesuatu yang diduga senjata api,” terang IPTU Joko Sutrisno.
Petugas segera menghentikan kedua pria tersebut dan menanyakan kelengkapan surat izin kepemilikan senjata api. Namun, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan persyaratan kepemilikan senpi yang sah.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, meliputi 1 pucuk senjata api laras Panjang, 2 butir peluru tajam organik dengan kaliber 3,8 mm dan 5,7 mm dan 1 buah karung warna putih beserta karet warna hitam serta 1 unit sepeda motor warna biru yang digunakan saat kejadian
Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata api, amunisi, atau bahan peledak. (rel)






























































