Tanjung, KontrasX.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong mengambil langkah berani dalam menghadapi tahun anggaran 2026. Melalui Surat Edaran Nomor S – 2247/BUP-BPKAD/000.3.4/X/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, seluruh Perangkat Daerah (PD) diinstruksikan untuk segera melakukan rasionalisasi dan penyesuaian belanja besar-besaran.
Surat edaran tertanggal 3 Oktober 2025 ini dikeluarkan menyusul terbitnya Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 dari Kementerian Keuangan RI. Inti dari kebijakan ini adalah “diet anggaran” yang difokuskan pada pemangkasan pos-pos belanja yang dianggap kurang produktif.
Dalam upaya efisiensi ini, Bupati Tabalong secara eksplisit menargetkan beberapa pos belanja yang selama ini sering menjadi sorotan publik seperti kegiatan Seremonial dan Studi Banding.
“Belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, seminar/FGD, percetakan, dan publikasi harus dikurangi” tegasnya.
Perjalanan Dinas juga menjadi pos belanja yang akan dipangkas, “Belanja perjalanan dinas yang tidak memiliki output yang terukur wajib dipangkas” tegasnya lagi.
Pos lainnya yang mendapatkan pemangkasasn adalah Belanja Honorarium dengan dilakukan pengurangan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium, yang kini harus berpedoman pada standar harga satuan regional.
Kebijakan ini juga menekankan bahwa alokasi anggaran tidak boleh dilakukan berdasarkan pemerataan antar PD atau hanya mengikuti anggaran tahun sebelumnya, melainkan harus fokus pada target kinerja pelayanan publik.
Rasionalisasi ini bukan sekadar penghematan, melainkan pergeseran fokus anggaran secara radikal. Penyesuaian belanja wajib dilakukan dengan memperhatikan urgensi, kualitas, dan manfaat yang harus mendukung 7 Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.
Bupati Rifani memastikan, meskipun terjadi pengetatan, alokasi wajib untuk pelayanan dasar tetap diutamakan, meliputi Fungsi Pendidikan, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program Penurunan Stunting serta Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kepala Perangkat Daerah diminta untuk segera menyampaikan usulan rasionalisasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) paling lambat hari ini, 6 Oktober 2025. (rel)






























































