Banjarmasin, kontrasx.com – PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalsel, Abdillah, S.Sos M.Si, CRA, CRP, saat memberikan sambutan pada pelatihan Penguatan Quick Response Tentang Laka Lantas Senkom Mitra Polri Provinsi Kalsel 2025 di Banjarmasin pada Senin (8/12).
Abdillah menyoroti kesamaan visi dan misi antara Jasa Raharja dan Senkom, terutama dalam aspek kecepatan penanganan (quick response). Menurutnya, upaya cepat tanggap Senkom sejalan dengan mandat undang-undang Jasa Raharja.
“Ternyata quick response 33 itu, 33-nya sama dengan undang-undang kami. UU Jasa Raharja itu 33 dan 34, yaitu untuk memberikan perlindungan dasar pada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan. Artinya, sangat kelihatan sinergitas dan kolaborasi,” ujar Abdillah.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Senkom Kalsel yang merupakan mitra pertama yang secara langsung datang ke kantor Jasa Raharja untuk menyampaikan tujuan kolaborasi, sebuah langkah yang disambut antusias.
Abdillah menekankan bahwa kehadiran negara melalui Jasa Raharja sangat esensial, mengingat kondisi panik yang dialami korban kecelakaan.
“Banyak masalah, seperti yang disampaikan Ketua Senkom, Sukaji, tadi. Kalau kena musibah kecelakaan itu sudah panik, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang membiayai korban di rumah sakit? Padahal ada negara,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa Jasa Raharja memiliki mandat untuk menanggung biaya kecelakaan penumpang angkutan umum yang sah dan kecelakaan lalu lintas jalan. Tanggungan ini mencakup biaya pengobatan di rumah sakit hingga santunan bagi korban meninggal dunia. Ia berharap informasi krusial ini dapat disosialisasikan secara masif oleh Senkom kepada masyarakat luas.
Dalam kesempatan tersebut, Abdillah membagikan kabar baik mengenai penurunan angka fatalitas kecelakaan di Kalsel, yang dianggap berkebalikan dengan tren nasional.
“Korban kecelakaan dari tahun ke tahun meningkat (secara umum), tapi syukur alhamdulillah di wilayah Polda Kalsel ini angka kecelakaan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja menurun secara drastis,” ungkapnya.
Secara data, santunan yang dibayarkan Jasa Raharja Kalsel turun dari Rp 27 miliar pada periode Januari-November 2024 menjadi Rp 22 miliar pada periode yang sama di tahun 2025. Penurunan ini mencapai 19 persen lebih.
“Lebih bersyukur lagi, untuk korban meninggal dunia, santunannya turun sekitar 30 persen. Ini semua berkat kolaborasi yang diinisiasi Dirlantas Polda Kalsel,” tegas Abdillah.
Melalui diklat quick response Senkom ini, Jasa Raharja berharap angka fatalitas korban dapat terus ditekan.
“Ini sangat penting saat terjadi laka lantas, ada yang namanya Golden Periode, yaitu saat kecelakaan ada momen penting si korban itu harus ditangani cepat dan tepat,” jelasnya.
Abdillah menutup sambutan dengan menekankan bahwa penanganan kecelakaan adalah isu yang kompleks yang membutuhkan upaya strategis dan terukur. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Selama masih ada transportasi, risiko kecelakaan itu selalu ada, tapi bagaimana upaya kita meminimalkan risiko yang ada,” pungkasnya. (rel)






























































