TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menyita Rp 1,3 Miliar uang hasil dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMN di Bumi Saraba Kawa.
Penyitaan uang miliaran rupiah ini dilakukan pada kasus yang ditangani Kejari Tabalong yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah Bank BUMN tersebut.
Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1.393.250.400,00 yang berasal dari Bank BUMN di Kabupaten Tabalong” ucapnya .
Anggara membeberkan tindakan pihaknya tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: PRINT-14/0.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan penyitaan inj merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, serta sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bebernya.
“Selanjutnya uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum” timpalnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara, berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait, dan berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tandas Anggara. (Can)






























































