Tanjung, kontrasx.com – Pepatah “pagar makan tanaman” mungkin menjadi gambaran yang tepat untuk kasus yang baru saja diungkap jajaran Polres Tabalong. Di tengah bergulirnya Operasi Jaran Intan 2026, polisi justru mengamankan seorang abdi negara berinisial FAH (45) yang diduga kuat terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Rabu (21/01) malam.
Aksi nekat FAH bermula pada Senin (19/01). Saat itu, korban berinisial WAH (41) sedang melakukan perjalanan ke Amuntai, meninggalkan rumahnya di Desa Wayau dalam keadaan kosong.
Alangkah terkejutnya korban saat kembali ke rumah. Ia mendapati jendela dan teralis rumahnya sudah dalam kondisi rusak bekas dicongkel paksa. Setelah diperiksa lebih teliti, bukan hanya rumah yang berantakan, satu unit skuter matik berwarna biru-putih miliknya raib. Ironisnya, pelaku juga menggondol dokumen asli berupa BPKB dan STNK motor tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp15.000.000.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras unit gabungan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo dan Polsek Tanjung di bawah komando IPTU Richard David HG.
“Pelaku diamankan saat Polres Tabalong sedang melaksanakan Operasi Jaran Intan 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Saat diinterogasi petugas, FAH yang merupakan warga Desa Wayau—desa yang sama dengan korban—akhirnya mengakui perbuatannya. Statusnya sebagai PNS kini terancam oleh tindakan kriminal yang ia lakukan sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 1 Unit Skuter Matik warna biru-putih (milik korban), BPKB dan STNK atas nama korban., Kunci kontak sepeda motor dan KTP atas nama pelaku (FAH).
Kini, sang abdi negara tersebut harus melepaskan seragamnya sementara waktu untuk mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanjung. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(rel)































































