TANJUNG, kontrasx.com – Satreskrim Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (26/2) malam.
Pria tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menyampaikan kasus ini terungkap setelah ayah korban didatangi oleh petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya yang menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
“Setelah dikonfirmasi, anak korban membenarkan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku” ucapnya, Jum’at (27/2).
Heri menuturkan usai mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam disebuah rumah di Kelurahan Sulingan dan Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk area persawahan di kelurahan Pembataan” tuturnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran korban, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 lembar dalaman wanita” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (Can)






























































