TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pelaku diduga menjual minuman beralkohol.
Dua pelaku ini yakni berinisial LVV (25) dan ES (32) yang sama-sama merupakan warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak.
Dari tangan LVV petugas menyita 38 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan di sebuah tempat biliard. Sedangkan ES yang diamankan dikediamannya petugas menyita sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu malam (01/03/2026)” ucapnya, Kamis (5/3).
Heri menuturkan usai diamankan keduanya langsung menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu (4/3) tadi.
Keduanya disangkakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tabalong” tuturnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap keduanya.
“LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah. Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah” katanya. (Can)































































