TANJUNG, kontrasx.com – Pedagang Sate Keliling berinisial UD (41) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong lantaran terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
UD yang sehari-harinya berjualan sate keliling tersebut tak menyangka bisnis haramnya terendus pihak kepolisian.
Terungkapnya bisnis haram tersebut saat petugas melakukan pengembangan usai menangkap tiga pelaku lainnya yakni MSF (28) warga Mabu’un, seorang perempuan berinisial YH (37) warga Desa Puain dan AB (38) warga Masingai I, Upau, Rabu (4/3) petang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyebut pria berinisial MSF terlebih dulu diamankan petugas di jalan sebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti sabu yang diakui didapat dari seorang perempuan berinisial YH warga Desa Puain Kiwa” sebutnya, Jum’at (6/3).
Heri menjelaskan berbekal keterangan dari MSF, usai waktu magrib petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju lokasi kediaman YH disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun. Saat petugas tiba, di dalam rumah YH ada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AB.
“Disaksikan aparat desa setempat, petugas mulai melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir tablet obat yang diakui miliknya dan didapat dari pelaku AB” jelasnya.
Saat itu pelaku AB juga mengaku kepada petugas ada menyimpan 4 bungkus sabu di sebuah rumah di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Tak mau menanggung sendiri, AB pun “bernyanyi” bahwa Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang sehari-hari sebagai pedagang sate keliling berinisial UD (41) warga Kelurahan Sulingan kecamatan murung Pudak.
Petugas pun cekatan langsung melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku UD di tepi jalan sebuah kompleks perumahan di kelurahan mabuun kecamatan Murung Pudak.
“Dari pelaku UD ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya” ujar Heri.
Heri mengatakan keempat langsung digelandang ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya dari pelaku MSF sabu dengan berat bersih 0,11 gram dan 1 handphone hitam, pelaku YH 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 bungkus plastik klip berisi obat tablet warna merah maron yang diduga narkotika sebanyak 1 butir dengan berat bersih 0,28 gram, 1 buah bong dari botol kecil yang terpasang sedotan, 1 korek api gas warna hijau, 1 handphone warna emas cerah dan 1 buah bekas kotak rokok.
Selanjutnya dari pelaku AB diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 bong dari botol kecil yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca, 1 handphone warna hijau toska, 1 timbangan digital warna silver dan uang tunai Rp 1 juta rupiah.
Lalu dari pelaku UD disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 9,39 gram, 1 bong bekas air mineral yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca, 1 lembar tisu warna putih, 1 korek api gas warna biru, 1 timbangan digital warna hitam dan 1 handphone warna hitam.
Heri menambahkan terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat melalui layanan hotline 110 Polres Tabalong.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi dan kepedulian masyarakat merupakan kunci penting dalam upaya bersama memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika” tandasnya. (Can)






























































