TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan 3 pria disebuah rumah di Desa Sei Rukam Kecamatan Pugaan, Rabu (4/3) siang.
Ketiga pria yang diamankan berinisial MHA (36) yang merupakan pemilik rumah, lalu HER (43) warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai tengah kabupaten HSU dan SF (44) warga Desa Sei Rukam.
Tindak kejahatan ketiganya terungkap usai petugas mendapat laporan di saluran Pusat Kontak telepon Polri 110.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di Sei Rukam sering dijadikan tempat transaksi narkoba” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, kemarin.
Heri menuturkan setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
“Benar saja saat petugas mendatangi rumah yang diinformasikan didalam rumah ada MHA juga ada 2 orang pria berinisial HER dan SF yang sedang menikmati narkoba jenis sabu” tuturnya.
Ia menyebut dari keterangan HER dan SF barang haram tersebut di dapat mereka dari MHA si pemilik rumah.
“Diakui oleh kedua pelaku (sabu) di dapat dari MHA” sebutnya.
Ia mengatakan ketiganya pun tak bisa mengelak lagi atas tindak kejahatannya hingga petugas menggelandang ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Petugas turut menyita barang bukti dari pelaku HER dan SF berupa 1 bong yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca, 1 korek api gas warna kuning dan 1 handphone warna hijau toska” katanya.
“Sedangkan dari pelaku MHA disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 3 pack plastik klip, 2 sekop dari sedotan, 1 handphone warna putih dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu” pungkas Heri. (Can)































































