TANJUNG, kontrasx.com – Andriyanto resmi ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028.
Ia resmi menjabat usai dilantik dan pengambilan sumpah/janji secara daring oleh Bawaslu RI, Jum’at (06/3) tadi.
Dengan dilantiknya Andriyanto sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, komposisi keanggotaan Bawaslu Tabalong kembali lengkap untuk menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan penuh tanggungjawab serta menjunjung tinggi integritas lembaga.
“Kami percaya bahwa bapak/ibu yang dilantik hari ini dalam menjalankan tugas pengawas Pemilu akan menjunjung tinggi marwah dan integritas Bawaslu” ucapnya.
Bagja pun mengingatkan agar anggota yang baru dilantik segera mempersiapkan diri dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan ke depan, termasuk kemungkinan perubahan pada Undang-Undang Pemilu.
“Persiapkan diri, terutama dengan Undang-Undang Pemilu yang kemungkinan akan ada perubahan” tegasnya.
Sementara itu, Plt Ketua Bawaslu Tabalong, H Taberani menyampaikan dengan dilantiknya Andriyanto sebagai Anggota Bawaslu Tabalong komposisi pimpinan di Bawaslu kembali lengkap dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Kami berharap bisa memperkuat kinerja kelembagaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu di kabupaten Tabalong” ucapnya, Sabtu (07/3).
“Serta dalam melaksanakan pengawasan di masa non tahapan dengan meningkatkan profesionalitas dan integritas, pelaksanaan konsulidasi demokrasi dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemutakhiran data parpol di kabupaten Tabalong” timpalnya.
Taberani mengatakan pihaknya terus berkomitmen memaksimalkan berbagai program pengawasan, baik pada masa tahapan maupun masa non-tahapan pemilu, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di daerah. (Can)































































