TANJUNG, kontrasx.com – Dinamika penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia terus mengalami perkembangan yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, perubahan gaya hidup, serta kemudahan akses terhadap berbagai produk konsumsi.
Fenomena tersebut memunculkan pola baru penyalahgunaan zat adiktif yang sering kali dipersepsikan sebagai legal, modern, dan relatif aman, padahal berbagai kajian ilmiah menunjukkan adanya risiko kesehatan dan keamanan yang signifikan.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya penggunaan rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung zat berbahaya seperti etomidate, serta penyalahgunaan dinitrogen oksida yang beredar dalam kemasan berlabel “Whip Pink”.
Modus ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus membuka celah baru dalam praktik penyalahgunaan zat berbahaya.
Sebagai leading sector dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (‘Whip Pink’) di Indonesia” di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur kesehatan, penelitian, pengawasan obat dan makanan, hingga penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, narasumber dari BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menyampaikan bahwa rokok elektrik tidak dapat dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik. Paparan zat tersebut melalui proses inhalasi dinilai dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan saraf, terutama pada kelompok usia remaja yang masih berada dalam fase pertumbuhan.
Selain aspek kesehatan, penyalahgunaan cairan vape juga menjadi persoalan serius dari perspektif hukum. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum menunjukkan bahwa perangkat dan cairan vape kerap dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances / NPS) guna menghasilkan efek yang menyerupai penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan penggunaan vape dalam beberapa tahun terakhir terjadi sangat pesat dan telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa persepsi vape sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional perlu disikapi secara kritis dan berbasis kajian ilmiah.
“BNN melihat bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru” tegasnya.
Selain vape, forum juga menyoroti fenomena penyalahgunaan produk yang dikenal sebagai “Whip Pink” yang mengandung gas dinitrogen oksida atau nitrous oxide.
Meski memiliki kegunaan legal dalam bidang medis maupun industri pangan, gas tersebut diketahui kerap disalahgunakan untuk memperoleh sensasi euforia sesaat.
Penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti hipoksia, gangguan saraf, penurunan fungsi kognitif, hingga risiko kerusakan neurologis permanen.
Praktik penyalahgunaan ini kerap berkaitan dengan budaya pesta dan tren vaping di kalangan anak muda sehingga membentuk pola perilaku yang tampak normal secara sosial, namun menyimpan ancaman kesehatan dan keselamatan yang signifikan.
Menanggapi kondisi tersebut, forum FGD merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah perlunya regulasi yang lebih tegas dalam mengatur pembatasan penggunaan serta pengendalian peredaran rokok elektrik maupun dinitrogen oksida agar tidak disalahgunakan di luar peruntukannya.
Pengawasan lintas sektor dinilai perlu diperkuat, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga konsumsi. Selain itu, edukasi publik secara masif dan berkelanjutan juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko kesehatan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan vape maupun gas dinitrogen oksida.
Hasil FGD juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy) dalam setiap perumusan kebijakan, termasuk melalui riset berkelanjutan dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Melalui rekomendasi tersebut, BNN bersama para pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk membangun sistem pengendalian yang adaptif dan terintegrasi dalam menghadapi dinamika penyalahgunaan zat yang terus berkembang.
Penguatan regulasi tidak hanya diarahkan pada pembatasan peredaran, tetapi juga pada pengetatan mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas deteksi, serta harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga agar tidak terjadi celah regulatif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan.
BNN juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi tren penggunaan produk yang berpotensi mengandung zat adiktif. Kewaspadaan dan literasi publik menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya yang semakin beragam dan berkembang. (Rel)

































































