TANJUNG, kontrasx.com – Guna memperketat keamanan lingkungan dan mengantisipasi potensi tindak kriminalitas, Pemerintah Kecamatan Murung Pudak resmi memberitahukan seluruh jajaran kepala desa dan lurah di wilayahnya untuk mengaktifkan kembali ronda malam melalui Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).
Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Camat Murung Pudak Nomor: B.224/CMP/000.1.10/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Murung Pudak, H. Rony Saputra, S.STP., M.IP.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bupati Tabalong mengenai pengaktifan Poskamling demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Ada yang menarik dalam instruksi kali ini. Selain mewajibkan warga melaksanakan ronda malam secara bergantian, pihak kecamatan juga meminta para ketua RT, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pendataan khusus terhadap rumah-rumah kosong atau yang jarang ditempati di lingkungan masing-masing.
“Mendata rumah yang jarang ditempati atau tidak ada penghuninya agar tetap terdeteksi dan terpantau keberadaan serta keamanannya,” bunyi salah satu poin dalam surat instruksi tersebut.
Tidak main-main, pendataan rumah kosong ini harus dilakukan secara detail, mencakup alamat, nama pemilik, status aliran listrik lengkap dengan ID pelanggan PLN, hingga lampiran foto kondisi fisik rumah apakah terawat atau tidak terawat. Data rampung tersebut ditargetkan sudah harus disampaikan ke tingkat kecamatan paling lambat tanggal 15 Juni 2026.
Selain itu, Camat Murung Pudak juga menekankan enam poin penting yang harus dipatuhi oleh warga saat melaksanakan ronda malam, di antaranya:
- Mengaktifkan ronda malam secara bergantian dengan melibatkan warga setempat.
- Mencatat setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada aparat berwenang (RT, TNI, Polri, atau Pemerintah Desa/Kelurahan).
- Menjaga kebersihan dan kerapian Poskamling agar nyaman digunakan.
- Melengkapi diri dengan peralatan ronda standar seperti senter, kentongan, dan buku catatan ronda.
- Menjaga sikap humanis, ramah, dan mengedepankan gotong royong, serta dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri atau melanggar hukum.
- Meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat jika ditemukan hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui gerakan pengaktifan pos ronda dan pemantauan rumah kosong secara terpadu ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat Murung Pudak dalam menjaga lingkungannya semakin meningkat, sehingga ruang gerak pelaku kejahatan dapat sempit sedini mungkin. (rel)

































































