TANJUNG, kontrasx.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 024 Tahun 2026 terkait penyesuaian layanan pendidikan akibat dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini diambil guna mencegah risiko gangguan kesehatan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Tabalong.
Kepala Disdikbud Kabupaten Tabalong, Gt. Judid Ihsan Permana menuturkan kebijakan penetapan moda pembelajaran kini diserahkan penuh kepada Kepala Satuan Pendidikan.
“Ini kita serahkan kesatuan pendidikan masing-masing” tuturnya kepada kontrasx.com, Rabu (23/9).
Judid menyebut hal ini dilakukan mengingat tingkat paparan asap dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di setiap kecamatan saling berbeda.
“Tiap kecamatan beda-beda kondisi udaranya, jadi kami minta kepala sekolah masing-masing saja menilai” sebutnya.
Ia menyatakan kepala sekolah wajib memantau kualitas udara harian minimal dua kali sehari, yakni pagi sebelum KBM dan siang hari.
“Mereka bisa saja menilai, kita beri pedoman baik menilai ISPU ataupun melihat dari jarak pandang” ujarnya.
Dalam edaran yang dikeluarkan Disdikbud Tabalong, acuan pembelajaran dibagi berdasarkan kategori ISPU.
Jika kualitas udara berkisar pada kategori Baik (ISPU 1-50), Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap berjalan penuh. Pada kategori Sedang (ISPU 51-100), PTM tetap penuh namun aktivitas luar ruangan dibatasi.
Sementara itu, jika udara masuk kategori Tidak Sehat (ISPU 101-200), jam belajar diperpendek dan masker diwajibkan. Khusus untuk siswa PAUD, SD Kelas I-III, SLB, dan kelompok rentan, pembelajaran langsung dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Lebih lanjut, jika kondisi udara memburuk hingga kategori Sangat Tidak Sehat (ISPU 201-300) atau Berbahaya (ISPU >300), maka PTM dihentikan total dan dialihkan ke PJJ Penuh demi keselamatan warga sekolah.
Disdikbud Tabalong juga memberikan kewenangan mandiri bagi kepala sekolah untuk langsung memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan moda ke PJJ jika terjadi pemburukan udara secara mendadak, tanpa harus menunggu instruksi tertulis dari dinas. Pihak sekolah kemudian diwajibkan melaporkan tindakan darurat tersebut maksimal 1×24 jam.
Pengalihan ke moda PJJ ini dilaksanakan paling lama 3 hari kerja dan akan dievaluasi setiap hari. Perlu digarisbawahi, penghentian sementara PTM ini bukan berarti sekolah libur, melainkan pengalihan tempat belajar agar hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi. (Can)
































































