TANJUNG, kontrasx.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah.
“Tahun 2024 ke 2025 kenaikannya 6,5 persen. Sedang UMK Tabalong tahun 2025 ke 2026 ada kenaikan sekitar 6,563 persen atau naik sekitar Rp 235.737,956 sen” ujarnya pada kontrasx.com, Rabu (31/12).
Raudhatul menyebutkan UMK Tabalong sekarang menjadi Rp 3.827.935.
“UMK ini mulai berlaku terhitung 1 Januari 2026” imbuhnya.
Ia memuturkan proses penetapan UMK ini dimulai dari rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten, hasil rapat kemudian direkomendasikan ke Bupati untuk diusulkan ke Gubernur.
“Gubernur yang menetapkan UMK” katanya.
Raudhatul pun berharap hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini menjadi hal yang bagus bagi para pekerja dan tidak memberatkan bagi kalangan pengusaha.
“Jadi win-win solution. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan UMK ini hubungan antara serikat pekerja dan pengusaha jadi lebih harmonis” pungkasnya. (Boel)































































