TANJUNG, kontrasx.com – MR alias IG (19) serta seorang remaja (17) yang sebelumnya berstatus terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan sadis yang mengakibatkan meninggal dunia pemuda berinisial RS (23) Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Minggu (25/1) lalu.
Penetapan tersangka keduanya ini disampaikan Polres Tabalong dalam rilisnya, Selasa (27/1) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyebut penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Penetapan status tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak” sebutnya.
Joko menerangkan dua orang ditetapkan status hukumnya, MR alias IG (19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Penanganan terhadap yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak” terangnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan” ujarnya.
Ia pun menjelaskan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, delapan orang telah diperiksa pihaknya dan dua orang dinaikin statusnya sebagai tersangka.
“Selain pemeriksaan saksi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung” jelasnya.
“Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan” timpalnya.
Joko menambahkan pada kasus ini pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik” katanya.
Sementara itu, kakak korban RS, Dedy Hariyadi saat dikonfirmasi kontrasx.com, Rabu (28/1) menyampaikan pihaknya meminta jajaran kepolisian mengungkap kasus yang menimpa adiknya hingga tuntas.
“Kami ingin kasus sampai terungkap semua” ucapnya.
Dedy pun ingin para pelaku yang terlibat di dalam kasus adiknya bisa diamankan dan dihukum.
“Keluarga korban ingin ditangkap semua pelaku yang terlibat di dalam kasus tersebut” ujarnya.
“Kami hanya ingin minta keadilan yang seadil-adilnya itu saja, keluarga bisa mengikhlaskan” tegasnya. (Can)































































