TANJUNG, kontrasx.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabalong mulai terima tunjangan hari raya alias THR.
THR tersebut sudah mulai disalurkan ke PNS, CPNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari menyampaikan pemberian THR ini sudah mulai diproses per 13 Maret 2026 tadi.
“THR sudah mulai diproses dan dicairkan, mulai tanggal 13 Maret kemarin” ujarnya, Senin (16/3).
Husin menyebut pembayaran THR menggunakan APBD kabupaten 2026.
“Untuk THR PNS dan CPNS sebesar 27.640.370.118 dengan jumlah PNS sebanyak 3.518 orang, untuk pemberian THR PPPK (gaji dan TPP) sebesar 13.612.250.300 dengan jumlah PPPK 1.871 orang” ucapnya.
Husin menerangkan untuk komponen pembayaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima paling banyak dalam 1 bulan.
“Lalu komponen Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PPPK adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangar Jabatan/Tunjangan Umum dan TPP dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” terangnya.
Selain itu, komponen Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi CPNS adalah 80% dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam bulan.
“Untuk PPPK paruh waktu masih kami proses Perbupnya di provinsi, insyaallah sesegeranya” tandas Husin. (Can)































































