TANJUNG, kontrasx.com – Terjawab sudah persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Tabalong.
Hampir bisa dipastikan PPPK paruh waktu Tabalong tahun ini tidak mendapat THR.
Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari menuturkan pihaknya sudah mengunjungi Biro Hukum Provinsi Kalsel termasuk konsultasi ke BPK.
“Sudah ke Biro Hukum Provinsi, minta fasilitasi, ternyata Perbup tersendiri untuk PPPK paruh waktu. Biro Hukum tidak mau fasilitasi karena tidak ada dasar hukumnya (pemberian THR)” jelasnya pada kontrasx.com, Rabu (01/4).
Bahkan, pihaknya juga sudah berdiskusi dan berkonsultasi ke BPK secara lisan.
“Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP), tidak ada menyebut PPPK paruh waktu. BPK menyatakan kalau ingin membayarkan harus ada regulasi yang kuat untuk THR ini” ungkapnya.
Menurutnya Pemda sudah berupaya dari sisi anggaran.
“Sudah dianggarkan, uangnya sudah disiapkan. Tapi dari sisi regulasi untuk membayarkannya tidak ada” tegasnya.
Begitu pula untuk tahun depan, pihaknya juga tidak bisa memastikan.
“Tahun depan belum bisa memastikan juga” pungkasnya. (Boel)
































































Kenapa di Banjarbaru ad P3k paruh waktu yg dapat thr
Kenapa tidak semua di Kalsel dapat
Kenapa aturan nya beda2
Ad yg bisa di bayarkan
Ad yg tidak
Yang mana regulasi yg benar
Mana ke adilan buat kami di Tabalong