TANJUNG, kontrasx.com – Hingga ditutup per 31 Maret 2026, posko pengaduan Disnaker Tabalong tidak menerima laporan terkait pembayaran THR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Rabu (1/4).
“Sampai penutupan posko tidak ada laporan yang datang kesini” ujarnya kepada kontrasx.com.
Raudhatul menuturkan selama posko diadakan pihaknya pernah menerima konsultasi terkait THR.
“Cuma ada satu perusahaan yang konsultasi saja itu pun by telepon tidak langsung ke kantor” tuturnya.
Ia menyatakan hampir sebagian perusahaan di Tabalong telah menunaikan kewajibannya kepada karyawan untuk THR.
“Rata-rata perusahaan sudah memberikan THR sebelum lebaran di tanggal 13 Maret” bebernya.
Ia menjelaskan perusahaan di Tabalong juga sudah menyampaikan laporan terkait pembayaran THR tersebut.
“Sampai hari ini yang sudah menyampaikan laporan ada 27 perusahaan secara resmi bersurat, ada juga tidak secara resmi via WhatsApp menyampaikan” jelasnya.
Meski posko pengaduan sudah resmi ditutup, pihaknya tetap terbuka kalau ada permasalahan terkait THR dan lainnya.
“Kami tetap memberikan pelayanan baik konsultasi maupun pelaporan, kami tidak menutup (pengaduan THR) artinya akan ditindaklanjuti” tandas Raudhatul. (Can)
































































Ulun dari RS Badaruddin kasim, dari karyawan pihak ketiga yaitu PT esp,Ulun sampai saat ini masih belum mendapatkan THR,padahal karyawan rumah sakit yg tidak terkait dengan PT esp mendapat kan THR sedangkan kami tidak ada kejelasannya
Ada satu perusahaan yaitu PT. COSL yang membayarkan gajih pokok karyawannya tidak sesuai di bawah dari upah minimum yang ditetapkan peraturan pemerintah daerah.. TOLONG DITINDAKLANJUTI PERUSAHAAN TERSEBUT