Oleh: Fajerianur Mus’adi Assadeqi, S.Sos.M.A.B
Bulan kemaren, saya bersama anak laki-laki saya yang masih di SMA, bertemu dengan seorang senior di dunia pertambangan. Saat ini beliau sudah purna tugas dengan posisi terakhir sebagai KTT (Kepala Teknik Tambang) di sebuah perusahaan tambang batu bara terkemuka di Indonesia.
Dengan tujuan untuk mendapatkan nasehat, saya pun bercerita kepada beliau tentang rencana-rencana studi anak saya ke depan, dan bagaimana prestasi-prestasi yang telah diraihnya. Di ujung pembicaraan, beliau menarik tangan anak saya dan berkata ;” Yang penting attitude ya. Jika attitude baik insya Allah peluang kerja dan kesuksesan akan lebih terbuka.”
Saya tahu bahwa tentu saja ucapan beliau itu dasarnya adalah pengalaman beliau selama ini. Meski tidak terlalu mengejutkan, tapi setidaknya ucapan beliau dapat menjadi warning bahwa di dunia pertambangan sekalipun dimana soal skill cenderung lebih banyak dipertunjukkan, pertimbangan terkait attitude juga mengemuka dengan signifikan.
Skill dan kepintaran memang sangat diperlukan, akan tetapi ada penelitian yang menunjukkan bahwa 80 persen kesuksesan didasarkan pada EQ, dibandingkan dengan 20 persen untuk IQ. Tahun 2010 di Inggris pernah digelar sebuah riset yang menghasilkan bahwa 96 persen perekrut tenaga kerja mengedepankan attitude dibandingkan skill.
Lalu bagaimana dunia Pendidikan di Indonesia merespon hal tersebut ?
Beberapa waktu terakhir, dunia pendidikan Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus pelecehan terhadap guru oleh siswa di Purwakarta. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, melainkan sebagai indikator nyata krisis moral yang tengah mengemuka dalam praktik pendidikan saat ini.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena tersebut memperkuat adanya ketegangan antara capaian kuantitatif dan pembentukan moral dalam lanskap pendidikan modern di Indonesia. Kebijakan pada tingkat nasional masih cenderung menempatkan indikator keberhasilan pada ukuran numerik seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nilai rapor, serta persentase kelulusan peserta didik. Orientasi ini pada akhirnya membentuk paradigma administratif yang menilai mutu pendidikan terutama melalui capaian statistik.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sekaligus cerdas dan terampil secara seimbang.
Sebagai perbandingan, Singapura kerap dipandang sebagai contoh keberhasilan pembangunan pendidikan yang ditopang oleh kebijakan yang terarah dan konsisten. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Lee Kuan Yew, yang menempatkan pendidikan bukan hanya sebagai sarana peningkatan kecerdasan intelektual, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membangun karakter, disiplin, dan integritas bangsa. Ia menegaskan bahwa kemajuan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan warganya, melainkan juga oleh kualitas moral dan etos kerja yang dibentuk melalui sistem pendidikan. Perspektif ini menegaskan bahwa penekanan yang berlebihan pada capaian angka berpotensi mengabaikan dimensi karakter, yang justru menjadi fondasi keberhasilan jangka panjang.
Namun demikian, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa orientasi berbasis angka tersebut tidak hanya berhenti di tingkat nasional, melainkan juga terdistribusi hingga ke daerah. Satuan pendidikan berlomba meningkatkan peringkat akademik melalui capaian nilai, akreditasi, dan angka kelulusan sebagai indikator utama kinerja.
Dalam situasi ini, sekolah dan perguruan tinggi terdorong untuk menghasilkan lulusan dengan nilai tinggi, meskipun capaian tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan integritas, etika, dan tanggung jawab sosial peserta didik. Praktik pembelajaran yang berorientasi pada ujian, inflasi nilai, serta marginalisasi pendidikan karakter menjadi konsekuensi logis dari tekanan sistemik tersebut.
Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan terjadinya reduksi makna pendidikan, dari proses pembentukan manusia seutuhnya menjadi sekadar mekanisme produksi indikator keberhasilan administratif. Dalam pandangan Lee Kuan Yew, kecenderungan semacam ini berisiko melahirkan generasi yang unggul secara akademik, tetapi lemah dalam nilai moral dan tanggung jawab sosial. Dengan kata lain, keberhasilan pendidikan yang hanya diukur melalui angka tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Permasalahan empiris semakin menguat ketika data menunjukkan meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2025 terjadi peningkatan kasus kekerasan di sekolah, madrasah, dan pesantren, bahkan dalam waktu singkat terdapat sejumlah kasus yang berujung pada korban jiwa. Fakta ini menegaskan bahwa krisis moral dalam dunia pendidikan bukan sekadar asumsi, melainkan realitas yang mendesak untuk segera direspons.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian kuantitatif, tetapi juga harus mampu membentuk manusia yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan moralitas.
Dengan demikian, pada level implementasi daerah, tekanan untuk memenuhi target kinerja berbasis angka seringkali mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan mengesampingkan pembinaan karakter yang substantif dan berkelanjutan. Fenomena “antara angka dan moral dalam pendidikan di Indonesia” pada akhirnya mencerminkan adanya bias struktural dalam tata kelola kebijakan pendidikan, di mana capaian kuantitatif lebih dominan dibandingkan pembentukan moral. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan pendidikan yang menempatkan keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan karakter sebagai indikator utama keberhasilan pendidikan, sebagaimana ditekankan dalam pemikiran Lee Kuan Yew.
Sebagai langkah konkret, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan agar keseimbangan antara angka dan moral dalam pendidikan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Pertama, reorientasi sistem evaluasi pendidikan melalui integrasi indikator moral yang terukur, seperti integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial, sehingga penilaian tidak hanya bertumpu pada capaian akademik, tetapi juga pada rekam jejak karakter peserta didik.
Kedua, pengurangan beban administrasi guru melalui penyederhanaan pelaporan dan optimalisasi digitalisasi, agar guru dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan pembinaan nilai-nilai.
Ketiga, pengembangan pendidikan berbasis kearifan lokal yang kontekstual dengan nilai sosial budaya masyarakat, sehingga karakter peserta didik terbentuk secara autentik dan berakar.
Keempat, reformulasi sistem akuntabilitas pendidikan dengan memasukkan indikator non-akademik seperti budaya integritas dan lingkungan belajar yang aman, sehingga institusi pendidikan tidak hanya mengejar angka, tetapi juga bertanggung jawab dalam membentuk karakter.
Kelima, reformasi pola pendidikan di tingkat paling bawah yaitu Taman Kanak Kanak atau di usia 3 tahun sampai dengan 6 tahun. Indikator keberhasilan anak di level ini seharusnya bukanlah difokuskan kepada kemampuan calistung (baca, tulis, hitung). Pengenalan hidup seperti kemampuan bertahan, kemampuan beradaptasi, tanggung jawab, pemecahan masalah, kemudian soal adab, serta pengembangan imajinasi seharusnya mendapatkan porsi yang lebih besar lagi.
Dengan langkah-langkah tersebut, pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kualitas moral secara utuh. (*)





























































