TANJUNG, kontrasx.com – Selain menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III Tahun 2026, Bupati Tabalong H Noor Rifani juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
H Fani menuturkan pembangunan daerah pada era yang semakin dinamis dan kompetitif ini menuntut adanya pendekatan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi.
“Riset dan inovasi memiliki peran strategis sebagai landasan dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya saing daerah, serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat” jelasnya, Senin (22/6) di dalam forum Rapat Paripurna.
Menurutnya Kabupaten Tabalong perlu membangun sistem riset dan inovasi daerah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan guna menjawab berbagai tantangan pembangunan secara efektif, efisien, adaptif, dan berbasis pada kebutuhan serta potensi daerah.
Penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dimana Pemda diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan riset dan inovasi.
“Penyusunan Raperda ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola riset serta inovasi daerah yang lebih sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pembangunan daerah” imbuhnya.
Diharapkan Raperda ini dapat menjadi instrumen dan landasan yang kuat bagi pengembangan riset dan inovasi daerah serta memperkuat kapasitas kelembagaan, mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, serta memperluas kolaborasi antara Pemda, Perguruan Tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem inovasi yang inklusif, produktif, dan berdaya saing serta berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi.
Selanjutnya, ia menerangkan tentang Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan daerah. Kualitas penduduk dan ketahanan keluarga sangat menentukan keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, maupun budaya.
“Karena itu, pembangunan daerah yang berkelanjutan harus didukung oleh kebijakan yang mampu mewujudkan penduduk yang berkualitas dan keluarga yang sejahtera, mandiri, serta berdaya saing sebagai fondasi utama pembangunan Kabupaten Tabalong” bebernya.
H Fani mengungkapkan perkembangan struktur penduduk saat ini memberikan peluang bagi daerah untuk memanfaatkan bonus demografi sebagai modal pembangunan.
“Peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh sumber daya manusia yang sehat, produktif, berpendidikan, dan berasal dari keluarga yang berkualitas” tandasnya.
“Melalui pengaturan mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Pemerintah Daerah berupaya menyiapkan generasi yang unggul serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan Kabupaten Tabalong” sambungnya.
Terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang di inisiasi DPRD, orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini pun memberi apresiasi.
“Pemkab menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Tabalong, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas prakarsa penyusunan Raperda ini. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujarnya.
Pemkab berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat eksistensi pasar tradisional, meningkatkan daya saing usaha lokal, serta mewujudkan tata niaga perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan demi kemajuan perekonomian daerah. (boel)
































































