Tanjung, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Pratekno, S.H. memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
Seorang pria berinisial SUR alias UK (43) diringkus di kediamannya di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (4/8) sore.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman ini berawal dari laporan warga melalui layanan call center Polisi 110 terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut setelah jajarannya melakukan penyelidikan mendalam dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu:
- 13,48 Gram Sabu: 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram.
- Peralatan Transaksi: 1 unit timbangan digital warna hitam serta 4 pak plastik klip kosong yang siap digunakan untuk mengepak paket hemat.
- Sarana Penyimpanan: 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 plastik besar warna hitam, dan 1 tas warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram.
- Alat Komunikasi & Uang Tunai: 1 unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp400.000 hasil penjualan.
Saat ini tersangka SUR alias UK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kepolisian memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Polisi 110. Sinergi ini terbukti efektif dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Tabalong yang aman dan bersih dari narkoba.(Rel)
































































