TANJUNG, kontrasx.com – Pemilik kewenangan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Bumi Saraba Kawa tidak melulu ada di Dinas PUPR, ada juga yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Kepala Disperkim Tabalong, Slamet Riyadi menerangkan Dinasnya diberi kewenangan untuk melakukan perbaikan atau peningkatan jalan yang ada di wilayah perumahan dan permukiman.
“Bedanya, kalau PUPR kewenangannya di jalan kabupaten, kalau Perkim jalan-jalan yang khusus di perumahan dan permukiman” tuturnya pada kontrasx.com, Rabu (05/8) di ruang kerjanya.
Secara garis besar, Slamet merincikan jalan yang menjadi kewenangannya seperti jalan yang dibangun di perumahan baru, serta jalan perumahan di komplek-komplek yang dulu sudah berdiri sebelum ada developer yang melakukan pengembangan perumahan.
“Termasuk jalan lingkungan di desa-desa, ini kategori perumahan” imbuhnya.
Tak hanya berwenang menangani jalan di wilayah perumahan dan permukiman, fasilitas infrastruktur lain juga menjadi tanggungjawab Disperkim.
“Drainase, box culvert, termasuk untuk penerangan jalan umum ( PJU) yang ada di perumahan dan permukiman jadi kewenangan Perkim” bebernya.
Slamet mengatakan di tahun 2026 ada 17 paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan khususnya di wilayah perkotaan.
“Kegiatannya berupa pengaspalan dan cor beton” katanya.
Ia menambahkan khusus untuk perumahan di wilayah perkotaan, pihaknya memiliki tim untuk membersihkan drainase.
“Kita memiliki tim sebanyak 30 orang untuk membersihkan drainase di perumahan dan permukiman wilayah perkotaan seperti Tanjung, Tanta dan Murung Pudak” pungkasnya. (Boel)































































